Senin, 13 Oktober 2014

makalah penelitian




MAKALAH PENELITIAN



Diajukan untuk memenuhi tugas
pada mata kuliah Filsafat pendidikan Islam


RIO SAPUTRA GOMA
PAI 4 A








INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SULTAN AMAI GORONTALO
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Pola kehidupan dapat dipahami sebagai pola tingkah laku sehari-hari manusia di dalam keluarga / masyarakat atau merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan oleh manusia. Pola kehidupan dapat diartikan juga sebagai segala sesuatu yang memiliki karakteristik, kekhususan, dan tata cara dalam kehidupan. Pengertian pola kehidupan menurut KBBI adalah “Pola adalah sistem atau cara.” Sedangkan “kehidupan adalah cara (keadaan, hal) hidup orang di desa berbeda dengan orang hidup di kota.” 
“Secara konseptual dan teoritis pola kehidupan siswa adalah suatu bagian dari dasar-dasar suatu bagian kebudayaan. Menurut kalangan antropolog biasanya “pola” sendiri merupakan suatu cultural activity atau trait complex atau kegiatan-kegiatan yang sudah membudaya. Maka di sini pola kehidupan siswa itu adalah suatu aktivitas yang membudaya dalam diri manusia. secara lebih besar akan berkaitan dengan satu samalain dengan kehidupan lingkungan-lingkungan lainnya sebagai elemen-elemen di dalam kehidupan yang besar tersebut.”
Pola kehidupan besar pengaruhnya terhadap perilaku hidup seseorang, baik itu dewasa, remaja, maupun anak-anak. Bagi seorang yang telah tamat belajar jenjang pendidikan formal, pola kehidupan sangat berpengaruh terhadap perilaku sehari-harinya, dan bagi seseorang yang masih berada dalam jenjang pendidikan formal yaitu siswa, pola kehidupan berpengaruh terhadap perilaku dan hasil belajarnya.
“Pola hidup adalah cara kita berperilaku sehari-hari, sejak bangun tidur hingga tidur lagi, misalnya tidur, makan, mandi, berolahraga, dan belajar. Pola hidup dapat disamakan dengan kebiasaan. Bila kita memiliki kebiasaan buruk, berarti kita juga memiliki pola hidup yang buruk, begitu pun sebaliknya. Kebisaan yang baik menandakan kita telah melakukan pola hidup yang baik.”
Peta adalah gambar atau lukisan keseluruhan ataupun sebagian  permukaan bumi baik laut maupun darat.Peta atau denah sekarang sudah menjadi kebutuhan yang begitu penting bagi setiap orang, peta dapat mempermudah orang untuk melaksanakan aktivitasnya sehari-hari. Peta mempernudah orang untuk mencari suatu lokasi yang akan dituju. Peta atau denah tidak lagi hanya menyediakan peta dunia, peta negara ataupun peta kota tetapi juga peta keadaan suatu perguruan tinggi khususnya IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Zaman sekarang banyak masyarakat  yang merantau kedaerah lain untuk mencari ilmu dan menetap didaerah itu, maka harus dibutuhkan denah dari tempat tinggal menuju kampus . Denah jarak dari rumah ke kampus atau dari rumah ke tempat kerja dapat membantu kita untuk di dalam mencari atau menemukan lokasi.
Musim adalah salah satu pembagian utama tahun, biasanya berdasarkan bentuk iklim yang luas. Biasanya satu tahun terbagi menjadi empat musim, yaitu: musim semi, musim panas, musim gugur, dan musim dingin. Tetapi, di Indonesia karena terletak di daerah tropis, maka hanya dibagi menjadi dua musim saja, yaitu: musim hujan dan musim kemarau. Di daerah gorontalo selain 2 musim yaitu musim hujan dan musim kemarau, terjadi juga musim nikah, melahirkan dan masih banyak lagi yang akan di bahas dalam makalah ini.
Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama yang ditemui oleh setiap individu lahir ke dunia ini. Keluarga bagian dari satu kelompok sosial mentransformasikan kebiasaan dan tradisi yang ada pada suatu komunitas masyarakat sebagai masa pembentukan primer pada awal kehidupan manusia














BAB II
PEMBAHASAN
1.Kebiasaan


Penjelasan
Kebiasaan adalah sesuatu yang sering kita lakukan sehari-hari dan kebiasaan itu akan berpengaruh pada jiwa seseorang. Dalam gambar ini kebiasaan yang di lakukan hampir mirip satu sama lain,Berikut penjelasannya.
a. Rio saputra goma
Kebiasaan saya lakukan, setelah melaksanakan berbagai aktifitas saya tidur pukul 22:00 dan bangun pukul  05:30 dan melaksanakan shlat subuh, pada pukul 08:00 saya kuliah sampai pukul 12:00, setelah kuliah saya melaksanakan shalat dzuhur dan pada pukul 14:00 saya nonton dan isirahat siang. Setelah istirahat saya kembali melakukan aktivitas pada pukul 16:00 untuk shalat ashar.Selang beberapa waktu tepatnya pada pukul 18:00 saya melaksanakan shalat magrib, setelah shalat magrib pada pukul 19.30 saya melaksanakan shalat Isya,kemudian dilanjutkan belajar dan pukul 22:00 kembali tidur.
b.Indria goma
Pada pukul 22:00 Indria mengakhiri aktivitas seharian dengan tidur untuk mengistirahatkan tubuh setelah beberapa jam beraktivitas.Pada pukul 06:30 dia bangun pagi dan pukul 07:30 dia berangkat kerja,setelah seharian dia berkerja dia pulang dan istirahat pada pukul 16:00, dan pada pukul 18:30 dia berangkat kuliah dan pukul 22:00 dia kembali tidur malam.
















2.DENAH DARI RUMAH KE KAMPUS






KETERANGAN:PETA DARI RUMAH KE KAMPUS

Berikut akan saya jelaskan jalur perjalan dari rumah ke kampus IAIN SULTAN AMAI GORONTALO , rumah yang berlokasi di jalan teluk aur desa luwoo, kecamatan talaga jaya kabupaten gorontalo, dan  kampus yang berlokasi di jln gelatik. Dari rumah ke kampus memiliki jarak yang luwayan jauh, ditempuh dalam waktu kurang lebih 15 menit dengan menggunakan kendaraan bentor. Berikut penjelasannya:
Dari rumah, kemudian saya melewati jalan yang banyak pohon bambu, dan melewati lapangan teluk aur, yang merupakan salah satu lapangan terbesar di desa luwoo, yang biasa digunakan oleh anak muda untuk main bola, kemudian saya melewati kantor desa luwoo, melawati puskesmas, melewati sekolah smp 1 telaga, smp 2 telaga dan masih banyak bangunnya lainnya. Saya melewati perlimaan telaga, melewati andalas dan JDS. Dan setelah berada di sentra media di jalan JDS saya mengalami problematika, yaitu kemacetan, kemacetan ini dapat diatasi dengan meningkatkan pelayanan lalu lintas. Selain di setra media, problematika ke dua yang saya temukan yaitu di tempat foto copy, pelayanannya masih kurang, atau masih perlu ditingkatkan, setelah melewati jalan-jalan tadi, maka sampailah saya di kampus  IAIN SULTAN AMAI GORONTALO, kampus tempat saya menuntut ilmu, dan memperoleh pengetahuan.




















3.PETA    KAMPUS








KETERANGAN PETA IAIN SULTAN AMAI GORONTALO

IAIN Gorontalo adalah kampus yang berlandaskan islam. Saat ini IAIN gorontalo sedang pada masa pembangunan sarana prasarana dan penerimaan mahasiswa baru tahun  akademik 2014/2015. Pembangunan semakin dikembangkan , akan tetapi ada sebuah bangunan yang sampai saat ini tidak selesai-selesai. Hal ini disebabkan karena kurangnya dana yang dimiliki oleh IAIN Gorontalo.

IAIN Gorontalo memilki tiga fakultas, yakni:
1. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, yang terdiri dari beberapa jurusan, yakni :
            a. Pendidikan Agama Islam (PAI) 
            b. Manajemen Pendidikan Islam (MPI)
            c. Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
            d.Pendidikan Bahasa Arab (PBA)
            e. Tadris Bahasa Inggris (TBI)
2. Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, yang terdiri dari beberapa jurusan, yakni:
            a. Politik Islam (PI)
            b. Komunikasi Penyiaran Islam (KPI)
            c. Akidah Filsafat (AF)
3. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, yang terdiri dari beberapa jurusan, yakni :
            a. Akhwalus Syaksiyah (AS)
            b. Ekonomi Islam (EI)
            c. Perbankan Syariah (PS)

Dari ketiga jurusan ini, terciptalah suatu kerja sama untuk memajukan IAIN Gorontalo. Saat ini sementara dirintis untuk menjadi UIN Gorontalo. Insya Allah Aminnnnn.

4.MUSIM 


KETERANGAN:MUSIM YANG TERJADI DI DAERAH GORONTALO
Musim kawin terjadi sekitar bulan mei dan september, dan musim lahir terjadi pada februari dan juni, apabila kawin pada bulan mei dan september. Musim hujan sering terjadi pada bulan mei dan juni. Musim panas terjadi pada bulan maret dan september. Di gorontalo juga terdapat musim Nike, yakni sekitar bulan januari dan desember. Musim langsat terjadi pada bulan maret. Musim durian terjadi pada bulan maret dan mei. Musim piala dunia terjadi pada bulan juni sampai juli. Dan musim kematian kita, terjadi pada bulan apa saja, dalam 12 bulan yang ada pasti akan ada suatu kematian.


5.SILSILAH KELUARGA/KEKERABATAN
KETERANGAN:SILSILAH KELUARGA

            Nama ayah saya Ajis goma dan menikah dengan ibu saya Ilawati van gobel. Dari pernikahan tersebut lahirlah dua orang anak, dimana anak pertama yakni kakak saya Indria goma , dan anak terakhir yaitu Rio saputra goma. Demikian silsilah keluarga saya yang sakinah.



MATRIX PENELITIAN

Latar belakang
Masaalah
Temuan
kesimpulan
saran
a.Kebiasaan.
Pola kehidupan dapat dipahami sebagai pola tingkah laku sehari-hari manusia di dalam keluarga / masyarakat atau merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan oleh manusia. Pola kehidupan dapat diartikan juga sebagai segala sesuatu yang memiliki karakteristik, kekhususan, dan tata cara dalam kehidupan.
Ada kebisaan yang buruk yang sulit ditinggalkan,misalnya mementingkan nonton dari pada belajar.
Malas belajar

Lebih suka nonton.


Kebisaan kebiasan buruk dapat di rubah dengan melakukan sesuatu yang baru, yang dapat bermanfaat, seperti menonton film-film yang bermanfaat dan dapat menambah wawasan
Rubalah kebiasaan buruk menjadi kebiasaan baik.
b.Peta dari rumah ke kampus
Peta adalah gambar atau lukisan keseluruhan ataupun sebagian  permukaan bumi baik laut maupun darat.Peta atau denah sekarang sudah menjadi kebutuhan yang begitu penting bagi setiap orang, peta dapat mempermudah orang untuk melaksanakan aktivitasnya sehari-hari
Kemacetan di jalan, menyebabkan terlambat ke kampus.
Foto copy yang pelayanannya masih kurang.

Suasana macet

Kemacetan dapat diatasi dengan meningkatkan pelayanan lalu lintas.

Pelayanan lalu lintas ditingkatkan, untuk kenyamanan masyarakat.

c. peta atau denah kampus.
Lingkungan merupakan tempat dimana kita berinteraksi dengan orang lain, dimana kita mendapatkan informasi.
Lingkungan merupakan salah satu penunjang kepribadian seseorang.
Lingkungan kampus, yang masih banyak sampah, terutama sampah-sampah diselokan.
Banyak mahasiswa yang lebih suka nongkrong dari  pada sholat.
Sampah-sampah

Lingkungan harus dijaga kebersihanya.Dan juga menjaga kebersihan diri dan hati dengan mendirikan shalat, dan berbuat baik kepada sesama.
Jadilah pribadi yang baik dan  rmanfaat bagi orang lain.
d.Musim
Musim adalah salah satu pembagian utama tahun, biasanya berdasarkan bentuk iklim yang luas.
Macam-macam musim di Gorontalo,musim nikah, lahiran, hujan, banjir, panas, panen padi,nike,mangga, ketupat, idul adha, idulfitri dan lain-lain
Jika musim hujan dapat menyebabkan banjir,karena pencemaran lingkungan.

Suasana banjir


Nikah

Buah durian

Buah mangga




Buah langsat

Musim panen

Musim Nike




Musim piala dunia


Idul Fitri

Musim yang sering terjadi di gorontalo adalah musim hujan dan panas.
Menjaga lingkungan agar tidak terjadi banjir.
e.Kekerabatan.
Keluarga bagian dari satu kelompok sosial mentransformasikan kebiasaan dan tradisi yang ada pada suatu komunitas masyarakat sebagai masa pembentukan primer pada awal kehidupan manusia.

Ada keluarga yang tidak saling berhubungan erat, atau saling bermusuhan.
Adanya perbedaan pendapat.
Kekerabatan.

Keluarga adalah hal yang terpenting dalam hidup.
Kita harus selalu menjaga hubungan baik dengan keluarga dengan memperbanyak silaturahmi dan mempererat hubungan kekeluargaan.





BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan.
Pola kehidupan dapat dipahami sebagai pola tingkah laku sehari-hari manusia di dalam keluarga / masyarakat atau merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan oleh manusia.Kebiasaan adalah mengulangi melakukan sesuatu yang sama berkali-kali dalam rentang waktu yang lama dalam waktu berdekatan. Kebiasaan adalah kedaan jiwa yang mendorong utuk melakukan perbuatanya tanpa berfikir. Kebiasaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik dan bermanfaat, Dan jalinlah hubungan kekerabatan atar sesama agar tercipta hubungan yang harmonis dalam masyarakat.
B.Saran
Dalam kehidupan sehari- hari terkadang manusia tidak meperhatikan  tingkah lakunya yang dapat merugikan dirinya dan orang lain. Hal ini juga biasanya di pengaruhi oleh ekonomi, maka manusia perlu satu kesatuan yang dapat melepaskan ia dari ancaman perubahan ini yaitu iman.orang yang beriman pasti ia merasa selalun di awasi oleh Allah maka ia tidak berani melakukan kejahatan itu.
Terlepas dari kekuasaan tuhan tersebut maka manusia tetap sebagai tempat salah khilaf. Maka dari itu kami selaku penulis sadar bahwa kami mempunyai banyak kekurangan dalam masa pembuatan makalah ini, untuk itu kami mengharapkan kritikan atau saran yang membangun jika kiranya para penulis mendapatkan kekurangan dalam pembuatan makalah ini.






Selasa, 30 September 2014

mind map ideologi pendidikan


hadiah dan hukuman menurut alqur'an,sunnah,dan kisah para sahabat





HADIAH DAN HUKUMAN MENUTUT ALQUR’AN,SUNNAH, DAN KISAH PARA SAHABAT






Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah filsafat pendidikan Islam
OLEH
KELOMPOK V
Santia Daeng Maladja
Moh. Ali Akbarz
Fitriyanti Yunus
Nelviyati Djafar
Karlila Djafar
Sutrisno Ula





INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO FAKULTAS TARBIYAH DAN TADRISJURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM




A. Pengertian Hadiah dan Hukuman dalam Pendidikan Islam
Menurut M. Ngalim Purwanto Hadiah adalah alat pendidikan repres yang menyenangkan, diberikan kepada anak yang memiliki prestasi tertentu dalam pendidikan, memiliki kemajuan dan tingkah laku yang baik sehingga dapat dijadikan tauladan bagi teman – temannya.
Berkaitan dengan konsep hadiah dan hukuman sebagaimana firman Allah Swt:
`yJsù ö@yJ÷ètƒ tA$s)÷WÏB >o§sŒ #\øyz ¼çnttƒ ÇÐÈ   `tBur ö@yJ÷ètƒ tA$s)÷WÏB ;o§sŒ #vx© ¼çnttƒ ÇÑÈ  
Artinya :“Barang siapa yang melakukan kebaikan seberat dzarrahpun,
niscaya dia akan melihat (balasannya), dan barang siapa yang
melakukan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat
balasannya.” (Q.S. al-Zalzalah : 7-8).
Dengan menyimak ayat di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa
balasan yang pertama adalah apa yang dikenal dengan istilah hadiah / ganjaran
(reward), sedangkan balasan yang kedua adalah hukuman (punishment), di
mana ayat ini juga menjelaskan bahwa hadiah dan hukuman merupakan
pedoman dari Allah SWT, dan Islam mengakui hal tersebut sebagai salah satu
hukum yang berlaku dalam kehidupan manusia atau masyarakat.
Hadiah di dalam al-Qur’an biasanya disebutkan dalam berbagai bentuk
uslub, di antaranya ada yang mempergunakan lafadz ‘ajr ( أجر ) dan tsawab (
ثواب ), seperti dalam surat al-Baqarah : 62, al-‘Ankabut : 58, dan
al-Bayyinah: 8.4
Dafid. L Sills mendefinisikan hadiah ialah : “reward is one educations
tools with given to the pupil as appreciation toward accomplish men was he
reached”.5 Hadiah ialah salah satu alat pendidikan yang diberikan pada murid
sebagai penghargaan terhadap prestasi yang dicapainya.
Sedangkan al-Ghazali mengartikan Hadiah ialah :
ثم مهم ا ظهر من الصبي خلق جميل وفعل محمود ,فينبغي ان یكرم عليه
ویجازي عليه بما یفرح به ویمدح بين اظهر الناس 6
Artinya :“sewaktu-waktu anak telah nyata budi pekerti yang baik dan
perbuatan yang terpuji, maka seyogyanya ia dihargai dan dibalas
dengan sesuatu yang menggembirakan dan dipuji di depan orang
banyak (diberi hadiah)”.
Yang perlu dingat dan digaris bawahi hadiah identik dengan tujuan
baik, sedang suap lebih identik dengan tujuan jelek. Meskipun beberapa studi
menunjukkan, bahwa untuk meningkatkan motivasi, pemberian hadiah lebih
efektif dibandingkan dengan cara lainnya; memberi sanksi, mengomeli,
memarahi dan lain sebagainya, tetapi sebagian orang tua kurang setuju dengan
hal itu. Dikhawatirkan anak terlalu mengharap hadiah yang akan diberikan,
sehingga hanya bekerja bila ada hadiah. Memang inilah yang menjadi
tantangan bagi para pendidik atau orang tua, oleh karena itu diusahakan
bagaimana caranya supaya dapat menghilangkan pemberian hadiah tidak
sesering mungkin terutama dalam bentuk materi, berikan hadiah sewajarnya
dan jangan terlalu berlebihan.
Dari penjelasan tersebut penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa
yang dimaksud Hadiah dalam Pendidikan Islam adalah suatu pemberian yang
diberikan kepada anak didik karena anak telah melakukan kebaikan dan juga
merupakan pembinaan yang dipandang sebagai proses sosial dapat melahirkan
anak yang berwatak sosial, yang meraih watak kemanusiaannya yang
memiliki bekal nilai-nilai dan yang mematuhi perintah serta larangan moral
dan sosial yang merupakan syarat bagi tercapainya kehidupan anak yang baik
dan stabil.
Berkaitan dengan hukuman (punishment) ada beberapa pandangan
bahkan ada yang berpendapat dan percaya tentang hukuman itu sendiri dan
juga sebaliknya. Untuk itu perlu ditegaskan pula apa yang dimaksud dengan
hukuman dalam pembahasan ini, sebagaimana Hadiah yang telah disinggung
di atas.
1.Hukuman dan hadiah menurut Alqur’an
Dalam al-Qur’an hukuman juga biasanya disebutkan dalam berbagai
bentuk uslub, di antaranya ada yang mempergunakan lafadz ‘iqab ( ,(عقاب
adzab ( عذاب ), rijz ( رجز ), ataupun berbentuk pernyataan (statement). Kata
adzab seperti dalam surat at-Taubah : 74, Ali Imron : 21, kata rijz seperti
dalam surat al-A’raf : 134 dan 165, dan kata ‘iqab seperti dalam surat al-
Baqarah : 61 dan 65, Ali Imron : 11.8
Hukuman dalam istilah psikologi adalah cara yang digunakan pada
waktu keadaan yang merugikan atau pengalaman yang tidak menyenangkan
yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja menjatuhkan orang lain. Secara
umum disepakati bahwa hukuman adalah ketidaknyamanan (suasana tidak
menyenangkan) dan perlakuan yang buruk atau jelek.9
Elizabeth B. Hurlock mendefinisikan hukuman ialah : “punishment
means to impose a penalty on a person for a fault offense or violation or
retaliation”.10 Hukuman ialah menjatuhkan suatu siksa pada seseorang karena
suatu pelanggaran atau kesalahan sebagai ganjaran atau balasannya.
Abdullah Nasih Ulwan berpendapat hukuman ialah “hukuman yang
tidak ditentukan oleh Allah untuk setiap perbuatan maksiat yang di dalamnya
tidak ada had atau kafarat”.Sehingga dapat dibedakan antara hukuman yang
khusus dikeluarkan negara dengan hukuman yang diterapkan oleh kedua
orang tua dalam keluarga dan para pendidik di sekolah. Karena baik hudud
atau hukuman ta’zir keduanya sama bertujuan untuk memberi pelajaran baik
bagi si pelaku ataupun orang lain, semua itu adalah sebagai cara yang tegas
dan cepat untuk memperbaikinya.
Berdasarkan pengertian di atas, adanya hukuman disebabkan oleh
adanya pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang. Jadi, yang dimaksud
menghukum yaitu memberikan sesuatu yang tidak menyenangkan
pembalasan dengan sengaja pada anak didik dengan maksud supaya anak
tersebut jera. Perlu dijelaskan di sini bahwa pembalasan bukan berarti balas
dendam, sehingga anak benar-benar insyaf dan sadar kemudian berusaha
untuk memperbaiki atas perbuatan yag tidak terpuji.
Sedangkan Athiyah al-Abrasyi berpendapat bahwa :
انّ الغرض منها في التّربية الإسلاميّة . . . الإرشاد والإصلاح لا الزّجر
والإنتقام
Artinya :“maksud hukuman dalam pendidikan Islam ialah … sebagai tuntutan
dan perbaikan, bukan sebagai hardikan dan balas dendam.”
Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa hukuman
memiliki tujuan perbaikan, bukan menjatuhkan hukuman pada anak didik
dengan alasan balas dendam. Maka dari itu seorang pendidik dan orang tua
dalam menjatuhkan hukuman haruslah secara seksama dan bijaksana.
Kalau dilihat secara ringkas mengenai kedudukan hukuman dalam
masyarakat Islam yang bersumber dari al-Qur’an, menurut Abdurrahman
Shaleh Abdullah. Islam mengenal tiga kategori hukuman yaitu hudud, qishas
dan ta’zir.14 Adapun dalam pembahasan ini, hukuman yang dimaksud besifat
edukatif atau mendidik dan dalam masyarakat Islam dikenal dengan sebutan
hukuman ta’zir. Kata “ta’zir” menurut kamus istilah fiqih adalah bentuk
masdar dari kata kerja “azzara” yang artinya menolak, sedang menurut istilah
hukum syara’ berarti pencegahan dan pengajaran terhadap tindak pidana yang
tidak mempunyai hukum had, kafarat dan qishas.15 Maka dari itu hukuman
haruslah mengandung unsur-unsur pendidikan baik diputuskan oleh hakim
maupun yang dilakukan orang tua dan para pendidik terhadap anaknya.
2. .Hukuman dan hadiah menurut sunnah rasulullah
Segala puji hanya bagi Allah. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Rasulullah. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Amma ba’du.
Termasuk perkara yang tidak diragukan lagi, bahwa hadiah dalam kehidupan antar individu dan komunitas manusia memiliki pengaruh yang signifikan untuk terwujudnya ikatan dan hubungan sosial, momen-momennya senantiasa terulang setiap hari di acara-acara keagamaan, kemasyarakatan, dan selainnya. Dengan hadiah, terwujudlah kesempurnaan untuk meraih kecintaan, kasih sayang, sirnanya kedengkian, dan terwujudnya kesatuan hati.
Hadiah merupakan bukti rasa cinta dan bersihnya hati, padanya ada kesan penghormatan dan pemuliaan. Dan oleh karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dan menganjurkan untuk saling memberi hadiah serta menganjurkan untuk menerimanya.
Al Imam Al Bukhari telah meriwayatkan hadits di dalam Shahihnya (2585), dan hadits ini memiliki hadits-hadits pendukung yang lain. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah dan membalasnya.”
Dan di dalam Ash Shahihain (Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila diberi makanan, beliau bertanya tentang makanan tersebut, “Apakah ini hadiah atau shadaqah?” Apabila dikatakan, “Shadaqah” maka beliau berkata kepada para shahabatnya, “Makanlah!” Sedangkan beliau tidak makan. Dan apabila dikatakan “Hadiah”, beliau mengisyaratkan dengan tangannya (tanda penerimaan beliau -pent). Lalu beliau makan bersama mereka. (HR. Al Bukhari [2576] dan Muslim [1077])
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,
“Hendaknya kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, lihat Shahihul Jami’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
“Penuhilah undangan, jangan menolak hadiah, dan janganlah menganiaya kaum muslimin.” (HR. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Al Bukhari dalam Adabul Mufrad dan Shahihul Jami’ Ash Shaghir .
Dan dikarenakan sangat pentingnya dan pengaruh hadiah di dalam perikehidupan kaum muslimin serta perhatian Islam terhadapnya mengharuskan untuk dijelaskannya perkara-perkara yang berkaitan dengan hadiah berupa keadaan-keadaan, hukum-hukum, apa-apa saja yang diperbolehkan dari hadiah tersebut serta yang tidak diperbolehkan.
Pengertian Hadiah (Al-Athiyah, pemberian -pent)
Menurut istilah syar’i, maka hadiah ialah menyerahkan suatu benda kepada seorang tertentu agar terwujudnya hubungan baik dan mendapatkan pahala dari Allah tanpa adanya permintaan dan syarat.
Dan di sana ada sisi keumuman dan kekhususan di kalangan para ulama antara hibah, pemberian (athiyah) dan shadaqah. Dan poros definisi di antara tiga perkara ini adalah niat, maka shadaqah diberikan kepada seseorang yang membutuhkan dan dalam rangka mencari wajah Allah Ta’ala. Sedangkan hadiah diberikan kepada orang yang fakir dan orang kaya, dan diniatkan untuk meraih rasa cinta dan membalas budi atas hadiah yang diberikan (sebelumnya -pent). Dan terkadang pemberian hadiah itu juga bertujuan untuk mencari wajah Allah. Adapun hibah dan athiyah, tidak ada di antara keduanya perbedaan dan terkadang dimaksudkan untuk memuliakan orang yang diberikan hibah atau athiyah saja dikarenakan suatu keistimewaan atau sebab tertentu dari sebab-sebab yang ada.
Hukum Hadiah
Diperbolehkan dengan kesepakatan (ulama -pent) umat ini. Apabila tidak terdapat di sana larangan syar’i. Terkadang disunnahkan untuk memberikan hadiah apabila dalam rangka menyambung silaturrahim, kasih sayang dan rasa cinta. Terkadang disyariatkan apabila dia termasuk di dalam bab ‘Membalas Budi dan Kebaikan Orang Lain dengan Hal yang Semisalnya’. Dan terkadang pula, bisa menjadi haram atau perantara menuju perkara yang haram, dan ia merupakan hadiah yang berbentuk suatu yang haram, atau termasuk dalam kategori sogok-menyogok dan yang sehukum dengannya. Dan akan datang sebentar lagi pembahasan tentang macam-macam hadiah dan hukum masing-masing darinya.
Hukum Menerima Hadiah
Para ulama berselisih pendapat tentang orang yang diberikan bingkisan hadiah, apakah wajib menerimanya atau disunnahkan saja? Dan pendapat yang kuat bahwasanya orang yang diberikan hadiah yang mubah dan tidak ada penghalang syar’i yang mengharuskan menolaknya, maka wajib menerimanya, dikarenakan dalil-dalil berikut ini:
1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Penuhilah undangan, jangan menolak hadiah, dan janganlah menganiaya kaum muslimin.” (Telah lewat takhrijnya yaitu di dalam Shahihul Jami’ [158])
2. Di dalam Ash Shahihain (Al Bukhari dan Muslim -pent.) dari Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberiku sebuah bingkisan, lalu aku katakan, ‘Berikan ia kepada orang yang lebih fakir dariku’, maka beliau menjawab, ‘Ambillah, apabila datang kepadamu sesuatu dari harta ini, sedangkan engkau tidak tamak dan tidak pula memintanya, maka ambillah dan simpan untuk dirimu, jikalau engkau menghendakinya, maka makanlah. Dan bila engkau tidak menginginkannya, bershadaqahlah dengannya’.”
Salim bin Abdillah berkata, “Oleh karena itu, Abdullah (bin Umar -pent.) tidak pernah meminta kepada orang lain sedikitpun, dan tidak pula menolak bingkisan yang diberikan kepadanya sedikitpun.” (Shahih At Targhib No. 835)
Dan di dalam sebuah riwayat, Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ketahuilah demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya! Saya tidak akan meminta kepada orang lain sedikitpun, dan tidaklah aku diberikan suatu pemberian yang tidak aku minta melainkan aku mengambilnya….” (Shahih At Targhib [836])
3. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah menolak hadiah kecuali dikarenakan sebab yang syar’i sebagaimana akan dijelaskan sebentar lagi. Oleh karena adanya dalil-dalil ini, maka wajib menerima hadiah apabila tidak dijumpai larangan syar’i.
4. Demikian pula di antara dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya, adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
“Barangsiapa yang Allah datangkan kepadanya sesuatu dari harta ini, tanpa dia memintanya, maka hendaklah dia menerimanya, karena sesungguhnya itu adalah rezeki yang Allah kirimkan kepadanya.” (Shahih At Targhib [839])
Dan di dalam riwayat lain dari Khalid Al Jahnany radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
‘Barangsiapa yang sampai kepadanya sebuah kebaikan dari saudaranya dengan tanpa meminta dan tamak, hendaklah dia menerimanya dan tidak menolaknya, karena sesungguhnya itu merupakan rezeki yang Allah Azza wa Jalla kirimkan kepadanya’.” (HR. Ahmad, Ath Thabrani, Ibnu Hibban, Al Hakim, Shahih At Targhib wat Tarhib [838])
Maka menjadi kuatlah (pendapat yang mengatakan -pent.) wajibnya menerima hadiah apabila tidak ada di sana larangan syar’i.
c.Hukuman dan hadiah menurut kisah para sahabat
hukum Memberi Hadiah
Hukum memberi hadiah asalnya adalah boleh ketika tidak ada penghalang dalam syariat. Namun hukum asal tersebut dapat berubah menjadi sunnah ketika hadiah ini diberikan dalam rangka untuk mewujudkan perdamaian serta menciptakan rasa saling sayang dan cinta antara sesama muslim. Hadiah juga dianjurkan apabila diberikan dengan tujuan untuk membalas hadiah. Berubah pula hukum boleh tersebut menjadi haram apabila hadiah itu dari sesuatu yang haram atau dengan tujuan yang haram. Perintah untuk saling memberikan hadiah telah disebu
tkan dalam sunnah Rasulullah `, di antaranya adalah sabda beliau ` dari sahabat Abu Hurairah z:
تهادوا تحابوا
Salinglah memberi hadiah antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.“ [H.R. Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani v].

Hukum Menerima Hadiah
Menerima hadiah menurut pendapat yang kuat adalah wajib, dengan catatan hadiah tersebut adalah hadiah yang mubah dan tidak ada penghalang dalam pandangan syariat yang bisa dijadikan alasan untuk menolak hadiah.
Kewajiban untuk menerima hadiah tersebut telah diperintahkan, bahkan dilakukan sendiri oleh Rasulullah `. Dari Abdullah bin Mas’ud z, bahwa Rasulullah ` bersabda yang artinya, “Penuhilah undangan, janganlah kalian menolak hadiah dan janganlah pula kalian memukul kaum muslimin.”  [HR Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani v].
Juga disebutkan dari Abu Hurairah z bahwa Rasulullah ` bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang Allah berikan kepadanya sesuatu dari harta ini (hadiah) dengan tanpa meminta-minta maka hendaknya ia menerimanya, karena itu adalah rizki yang Allah berikan kepadanya.”  [H.R. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani v dalam Shahih At Targhib].
Kapan Boleh Menolak Hadiah?
Kewajiban untuk menerima hadiah bukan berarti mutlak harus dilakukan, namun dibolehkan untuk tidak menerimanya apabila ia memiliki alasan yang sesuai dengan syariat. Rasulullah ` pun pernah pula menolak hadiah dengan alasan tertentu. Di antara alasan bolehnya menolak hadiah:
  1. Karena adanya larangan untuk menerimanya dengan sebab syariat.
Dari As-Sha’ab bin Jatsamah z bahwa beliau suatu saat memberi hadiah kepada Nabi ` berupa daging kuda zebra, tetapi Rasulullah ` menolak hadiah tersebut. Maka berubahlah rona muka shahabat tersebut, melihat hal ini Rasulullah ` bersabda yang artinya, “Saya tidak menerima hadiah tersebut kecuali sebabnya saya sedang dalam keadaan Ihram” [H.R. Bukhari dan Muslim]. Dalam riwayat ini beliau tidak menerima hadiah tersebut dikarenakan beliau dalam keadaan haji, sedangkan orang yang haji tidak diperbolehkan untuk makan dari hewan buruan, dan kuda zebra dalam hadits ini adalah hewan buruan.
  1. Karena udzur (alasan tertentu).
Dari Abdullah bin Abbas x bahwa suatu saat bibinya yaitu Ummu Hafid memberi hadiah kepada Nabi `  berupa: susu kering, minyak samin serta adhab (hewan sejenis biawak yang hidup di padang pasir, dan makanan pokoknya adalah tumbuhan), maka beliau memakan susu kering, minyak samin dan menolak adhab. [H.R. Al Bukhari dan Muslim].
Dalam hadits ini Rasulullah ` menolak untuk memakan adhab. Adhab adalah makanan yang biasa dimakan oleh kaum Anshar namun tidak biasa dimakan oleh penduduk Mekah, sehingga beliau merasa risih untuk memakannya walaupun tidak diharamkan.
  1. Menolaknya karena khawatir mudharat yang akan menimpanya.
Dari Abu Hurairah z bahwa Rasulullah ` bersabda yang artinya, “Demi Allah, setelah tahun ini aku tidak akan menerima hadiah kecuali dari orang-orang yang berhijrah, orang Quraisy, orang Anshar, orang Daus, atau orang Tsaqafy.”  [H.R. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani v].
Penolakan beliau atas hadiah selain dari orang-orang yang tersebut ini disebabkan karena sebelumnya ada seorang Arab Badui yang memberikan hadiah kepada Nabi `. Merupakan kebiasaan mereka adalah memberikan hadiah dalam rangka untuk mendapatkan balasan yang lebih baik. Maka Rasulullah ` memberikan hadiah kepada orang ini dengan sesuatu yang dimampui Nabi `. Namun orang ini marah dan tidak terima, sampai akhirnya Nabi ` memberi dengan kadar yang diinginkan orang tersebut. Maka, di sini dapat diambil pelajaran bahwa kita boleh menolak hadiah atau pemberian jika hal tersebut akan memberikan kemudharatan kepada kita atau akan menjadikan rendah orang yang menerima hadiah tersebut.
Demikian sekilas mengenai hadiah dan hukum-hukumnya, semoga kita dapat memetik manfaat darinya. Wallahu a’lam. [hammam].